Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 5/2023 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2023Tanggal Penetapan:11 Juli 2023
Investasi & Penanaman ModalPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku11 Juli 2023
Tanggal Penetapan11 Juli 2023
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah dengan melakukan perubahan lingkup penggunaan penyertaan modal pemerintah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 4A yang mengatur tentang besaran penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah, yang mencapai Rp 311.830.273.617,61. Penyertaan modal ini berupa barang milik daerah tidak bergerak, pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air bersih dari APBD Kabupaten Banyuasin, dan hibah Pemerintah Pusat sampai dengan Tahun Anggaran 2018. Selain itu, penyertaan modal sebesar Rp 25.000.000.000,00 dilakukan secara bertahap selama 5 tahun anggaran mulai Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, yang penggunaannya untuk belanja operasional listrik kantor seluruh cabang/unit Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.

Peraturan ini juga menambahkan Pasal 4B yang mengatur penggunaan penyertaan modal untuk pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah, meliputi optimalisasi sistem produksi, pengembangan jaring distribusi, dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan. Pasal 4C mengatur kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah untuk melaksanakan program pemasangan sambungan rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan dana yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah.

(-)

(-)