Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1964 tentang Penunjukan Achmad Ali, MBA. Sebagai Pembantu Pejabat Presiden Sehari-Hari

Juga dikenal sebagai: Keppres 247/1964 · Keppres No. 247 Tahun 1964 · Keppres Nomor 247 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1964Tanggal Penetapan:18 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Achmad Ali, MBA. Sebagai Pembantu Pejabat Presiden Sehari-Hari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1964
Tanggal Penetapan18 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 247 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menunjuk seorang pejabat negara sebagai pembantu Pejabat Presiden sehari-hari selama Penjabat Presiden berada di luar negeri. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pekerjaan Pejabat Presiden dalam situasi di mana Penjabat Presiden harus meninggalkan negara. Saudara Achmad Ali, M.B.A., yang menjabat sebagai Kepala Kabinet Presidium, dipilih untuk posisi ini karena dianggap memenuhi syarat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya, yaitu 18 September 1964.

(-)

(-)