Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1953 tentang Pembentukan Perutusan RI Untuk Perundingan dengan Perutusan Belanda Mengenai Misi Militer Belanda di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1953 · Keppres No. 56 Tahun 1953 · Keppres Nomor 56 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Maret 1953

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Perutusan RI Untuk Perundingan dengan Perutusan Belanda Mengenai Misi Militer Belanda di Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Maret 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1953 bertujuan untuk membentuk Perutusan Republik Indonesia guna mengadakan perundingan dengan Perutusan Kerajaan Nederland terkait berakhirnya masa kerja Pasukan Militer Belanda di Indonesia pada akhir tahun 1953. Keputusan ini didasarkan pada perlunya tindak lanjut dari Persetujuan Indonesia-Nederland tanggal 29 November 1950. Perutusan ini terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan angkatan bersenjata, dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Penerangan sebagai ketua. Perutusan ini diberi wewenang untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam perundingan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai petunjuk pemerintah. Biaya untuk perutusan ini dibebankan kepada Kas Bilangan Kabinet Perdana Menteri atau anggaran lain yang berlaku.

(-)

(-)