Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 14/2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2013. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, serta untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 852/KPTS/ΒΡΚKAD/2013.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 2.671.110.453.000,00 bertambah menjadi Rp. 2.930.291.085.193,99.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.3.083.257.537.000,00 bertambah menjadi Rp. 3.306.113.384.100,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 481.825.093.806,01 dan Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 106.002.794.900,00.

Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak. Bupati berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)