Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2008 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2024Tanggal Penetapan:21 April 2008
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku22 Januari 2024
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah dibentuk dengan latar belakang potensi zakat, infaq, dan shadaqah dalam menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan masalah sosial ini merupakan urusan wajib Pemerintah Kota Banjar.

Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di wilayah Kota Banjar, meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan dana tersebut. Subjek hukum dalam peraturan ini adalah orang Islam dan/atau badan hukum milik orang Islam.

Pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah berasaskan iman dan taqwa, kepastian hukum, kesadaran umum, manfaat, kebersamaan, serta produktif rasional. Tujuannya adalah meningkatkan fungsi pranata Islam dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq, dan shadaqah, serta meningkatkan daya guna zakat, infaq, dan shadaqah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kota dan kecamatan, mekanisme pengangkatan pengurus, tugas-tugas BAZ, serta pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada berbagai instansi dan lembaga. BAZ bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infaq, dan shadaqah sesuai dengan ketentuan hukumnya.

1. BAZ Kota Banjar/Kecamatan yang ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya BAZ, berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-lambatnya pada tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini, sudah terbentuk BAZ Tingkat Kota/Kecamtan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat diancam dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 2. Barang siapa melakukan tindak pidana kejahatan menunda, menyalangunakan atau menggelapkan uang zakat, infaq, shadaqah, hibah,wasiat, waris, dan kafarat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.