Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 10

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 10/2023 · Perka OIKN No. 10 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Ibu Kota NusantaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaTata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku04 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023

(-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 10 Tahun 2023 ini mengatur tentang tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi pelaksana pemantauan dan evaluasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang, serta mendapatkan umpan balik untuk memastikan rencana yang telah disusun berjalan dengan baik dan untuk koreksi atas rencana antisipasi perubahan lingkungan strategis ataupun penyesuaian kebijaksanaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi yang menunjuk Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
  2. Pemantauan dilaksanakan terhadap seluruh Kegiatan IKN dengan berpedoman pada Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yang terdiri atas pemantauan terhadap keluaran per tahapan, keluaran secara spasial (KPIKN, KIKN, KIPP), dan hasil.
  3. Tahapan pemantauan meliputi pengumpulan data, pemeriksaan, penilaian, dan pelaporan. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan lapangan, laporan realisasi dari Pelaksana Kegiatan IKN, dan/atau rapat koordinasi teknis.
  4. Evaluasi dilaksanakan terhadap seluruh Kegiatan IKN dengan berpedoman pada Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yang terdiri atas evaluasi terhadap keluaran per tahapan, keluaran secara spasial, dan hasil. Evaluasi dilakukan secara semesteran, tahunan, dan akhir penahapan.
  5. Tahapan evaluasi meliputi persiapan, analisis laporan hasil pemantauan, dan pelaporan.
  6. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat membentuk tim koordinasi yang terdiri atas unsur Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan akademisi/pakar.
  7. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
  8. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi.
  9. Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dapat melakukan pertukaran data dan informasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi terhadap proyek strategis nasional.

(-)

(-)