Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 12/2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2009Tanggal Penetapan:17 Desember 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku17 Desember 2009
Tanggal Penetapan17 Desember 2009
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2009 ini mengatur tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk menindaklanjuti kewajiban Kepala Desa dalam memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis laporan yang harus dibuat oleh Kepala Desa dan BPD, meliputi:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan.
  2. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran dan Akhir Masa Jabatan.
  3. Informasi LPPD kepada masyarakat.
  4. Laporan Administrasi Keuangan BPD.

Ruang lingkup LPPD dan LKPJ meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan daerah, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Materi laporan mencakup pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi dan realisasi anggaran, serta permasalahan dan penyelesaian. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dan penyampaian laporan, serta evaluasi laporan oleh Bupati dan BPD.

(-)

  1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa;