Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2008Tanggal Penetapan:18 Juni 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku23 Juni 2008
Tanggal Penetapan18 Juni 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Badan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanaman Modal Daerah, Badan Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Perpustakaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Ernaldi Bahar, dan Kantor Arsip Daerah. Setiap lembaga teknis daerah memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah provinsi, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing badan adalah membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi sesuai bidangnya. Fungsi masing-masing badan mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan tata usaha, perencanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Susunan organisasi masing-masing badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat yang membawahi subbagian, bidang-bidang yang membawahi subbidang, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)