Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah di Provinsi Sumatera Selatan, termasuk Badan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanaman Modal Daerah, Badan Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Perpustakaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Rumah Sakit Ernaldi Bahar, dan Kantor Arsip Daerah. Setiap lembaga teknis daerah memiliki kedudukan sebagai unsur penunjang pemerintah provinsi, dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok masing-masing badan adalah membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi sesuai bidangnya. Fungsi masing-masing badan mencakup perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kegiatan tata usaha, perencanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Susunan organisasi masing-masing badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat yang membawahi subbagian, bidang-bidang yang membawahi subbidang, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.