Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 6/2019 · Perda Kabupaten Sikka No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku16 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 81)

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berimplikasi pada perubahan pengaturan mengenai Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.

Perubahan meliputi:

  1. Tugas panitia pemilihan kabupaten.
  2. Persyaratan calon Kepala Desa dengan penambahan persyaratan terkait indikasi penyalahgunaan keuangan negara.
  3. Penetapan calon Kepala Desa terpilih jika terdapat perolehan suara terbanyak yang sama.
  4. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari PNS jika Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
  5. Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD.
  6. Proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa antarwaktu.
  7. Tahapan pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
  8. Kriteria pemberhentian Kepala Desa.
  9. Pemberhentian sementara Kepala Desa karena menjadi terdakwa atau tersangka dalam tindak pidana tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan Kepala Desa yang bersih dan adil serta menghasilkan pemimpin yang dapat memenuhi aspirasi masyarakat Desa.

(-)

(-)