di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 6/2017 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan. Peraturan ini mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, serta pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. Program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan disusun berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan data dan informasi dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah oleh Bupati. Perubahan rencana pembangunan daerah hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional/daerah.