Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan Dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku14 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara (Lembaran Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 1994 Seri D Nomor 79).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Pencabutan ini dilakukan karena materi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Selain itu, pengaturan mengenai penataan ruang wilayah Kepulauan Seribu telah diintegrasikan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(-)

(-)