di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya Dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram
Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2001 · Keppres No. 27 Tahun 2001 · Keppres Nomor 27 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga terdidik di bidang ilmu pengetahuan Agama Hindu. Tujuannya adalah mendirikan dua Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri, yaitu Tampung Penyang di Palangkaraya dan Gde Pudja di Mataram, guna meningkatkan pendidikan tinggi di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pendirian dua Sekolah Tinggi Agama Hindu yang berada di bawah naungan Departemen Agama. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugas masing-masing dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.