Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga dan meningkatkan kesegaran jasmani, rohani, serta produktivitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar, dan mahasiswa. Jam krida olahraga diselenggarakan sebelum jam kerja setiap hari Jumat selama 30 menit. Pimpinan departemen atau instansi bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kegiatan olahraga ini. Penyelenggaraan jam krida olahraga diatur oleh masing-masing Menteri dan pimpinan instansi terkait, dengan konsultasi bersama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Menteri Tenaga Kerja memberikan petunjuk bagi perusahaan swasta, dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengatur jenis olahraga serta tata cara pelaksanaannya.