Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1984 tentang Jam Krida Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1984 · Keppres No. 17 Tahun 1984 · Keppres Nomor 17 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1984Tanggal Penetapan:9 Maret 1984
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaJam Krida Olah Raga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1984
Tanggal Penetapan09 Maret 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Jam Kerja pada Kantor-kantor Pemerintah Republik Indonesia 2. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Jam Kerja Dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memasyarakatkan olahraga dan meningkatkan kesegaran jasmani, rohani, serta produktivitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar, dan mahasiswa. Jam krida olahraga diselenggarakan sebelum jam kerja setiap hari Jumat selama 30 menit. Pimpinan departemen atau instansi bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan kegiatan olahraga ini. Penyelenggaraan jam krida olahraga diatur oleh masing-masing Menteri dan pimpinan instansi terkait, dengan konsultasi bersama Menteri Negara Pemuda dan Olahraga. Menteri Tenaga Kerja memberikan petunjuk bagi perusahaan swasta, dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga mengatur jenis olahraga serta tata cara pelaksanaannya.

(-)

(-)