Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 1/2025 · Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2025Tanggal Penetapan:6 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku06 Januari 2025
Tanggal Penetapan06 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 803) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 544)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini membentuk Balai Layanan Penghubung Identitas Digital sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. Balai ini bertugas melaksanakan tata kelola, operasional layanan, dan teknologi informasi di bidang layanan penghubung identitas digital. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; penilaian kepatuhan dan keamanan layanan; layanan administratif dan asistensi integrasi; pengelolaan sistem; pengintegrasian sistem layanan; pemeliharaan perangkat lunak dan keras; urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, hukum, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dan rumah tangga; serta evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Balai terdiri dari subbagian umum, seksi tata kelola, seksi dukungan teknis pelayanan, seksi teknologi informasi, serta Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional Balai. Balai Layanan Penghubung Identitas Digital berlokasi di Kota Jakarta.

(-)

(-)