1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 22, Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 56 ayat (1), Pasal 60, Pasal 68, Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara atau penyegelan oleh Pemerintah Daerah, kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali perumahan sesuai standar, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan PBG, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pengawasan, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.