Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 6/2023 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 50).

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi warga negara dalam hunian yang baik dan sehat. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk rumah, perencanaan perumahan (termasuk RP3 dan rencana teknis perumahan), standar teknis bangunan, hunian berimbang, pemasaran perumahan melalui Sistem PPJB, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta pemanfaatan dan pengendalian perumahan. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan kawasan permukiman yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian kawasan permukiman, serta keterpaduan PSU perumahan dan kawasan permukiman. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, konsolidasi tanah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan data dan informasi, serta pendanaan untuk perumahan dan kawasan permukiman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (5), Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 22, Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 56 ayat (1), Pasal 60, Pasal 68, Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 87 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara atau penyegelan oleh Pemerintah Daerah, kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu, membangun kembali perumahan sesuai standar, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan PBG, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pengawasan, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.