di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2007 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2007 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan. Latar belakang perubahan ini adalah pemanfaatan lokasi dan pusat pergudangan Kota Surakarta yang luasnya ± 28 hektar belum optimal, serta adanya kebutuhan Pemerintah Kota Surakarta untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi dan situasi terkini.
Perubahan meliputi penetapan wilayah Kentingan Bagian Utara seluas ± 28 hektar sebagai lokasi untuk:
Pasal 5 dihapus dan akan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran terhadap pasal 3 dan 4, dengan ancaman pidana kurungan atau denda, serta pencabutan izin.