Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2007 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2007 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2007Tanggal Penetapan:2 Juli 2007
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 Juli 2007
Tanggal Penetapan02 Juli 2007
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1984 Seri D Nomor 14)

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan. Latar belakang perubahan ini adalah pemanfaatan lokasi dan pusat pergudangan Kota Surakarta yang luasnya ± 28 hektar belum optimal, serta adanya kebutuhan Pemerintah Kota Surakarta untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi dan situasi terkini.

Perubahan meliputi penetapan wilayah Kentingan Bagian Utara seluas ± 28 hektar sebagai lokasi untuk:

  1. Pusat Pergudangan Kota Surakarta.
  2. Pusat Pendidikan dan Pengembangan Teknologi.
  3. Fasilitas Umum.
  4. Ruang Terbuka Hijau.

Pasal 5 dihapus dan akan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran terhadap pasal 3 dan 4, dengan ancaman pidana kurungan atau denda, serta pencabutan izin.

(-)

1. Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana pasal 3 dan 4 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Hukuman terhadap pelanggaran tersebut ayat (1) pasal ini dapat disertai pencabutan Ijin Tempat Daftar Gudang (TDG) dan Ijin Tanda Daftar Perusahaan (TDP).