Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Penertiban Bangunan yang Berlokasi di Pinggir Dan Atau di Atas Sungai

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 7/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Penertiban Bangunan yang Berlokasi di Pinggir Dan Atau di Atas Sungai
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2015
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir Dan Atau Di Atas Sungai (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau Tahun 1991 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir Dan Atau Di Atas Sungai. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)