di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Penertiban Bangunan yang Berlokasi di Pinggir Dan Atau di Atas Sungai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 7/2015 · Perda Kabupaten Sanggau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Penertiban Bangunan Yang Berlokasi Di Pinggir Dan Atau Di Atas Sungai. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.