Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 11/2012 · Perda Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2012Tanggal Penetapan:25 Juni 2012
Badan Usaha & PerdaganganPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku25 Juni 2012
Tanggal Penetapan25 Juni 2012
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan sumber daya pariwisata demi kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan lokal, mengangkat citra daerah, memupuk rasa cinta tanah air, menjamin kepastian hukum, serta memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa.

Pemerintah Kabupaten Wajo berwenang menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi pariwisata, mengembangkan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya dan mematuhi norma agama, adat istiadat, serta memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan. Bidang usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, MICE, wisata tirta, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, dan jasa pramuwisata. Setiap bidang usaha memiliki jenis-jenis usaha yang lebih spesifik.

1. Pelaku usaha yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaku usaha yang memiliki izin tetap pariwisata dan belum memiliki tanda daftar usaha pariwisata diwajibkan memiliki tanda daftar usaha pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu ) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Pelaku usaha yang tempat usahanya tidak memenuhi jarak dari rumah ibadah dan sekolah sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) diwajibkan menyesuaikan lokasinya dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak mendaftarkan usaha pariwisatanya atau melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi berupa: a. Surat teguran/peringatan; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan sementara kegiatan usaha; dan d. Pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya.