Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1994 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1994/95

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1994 · Keppres No. 51 Tahun 1994 · Keppres Nomor 51 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1994Tanggal Penetapan:18 Juli 1994
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1994/95
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1994
Tanggal Penetapan18 Juli 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1994. Perincian ini dilakukan ke dalam Program, Kegiatan Departemen/Lembaga bersangkutan, dan Jenis Pengeluaran. Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin diperinci ke dalam Program dan Departemen/Lembaga yang bersangkutan, dengan rincian lebih lanjut ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran. Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)