Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap subjek dan wajib pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tarif PKB untuk badan dan pribadi, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan objek Pajak Air Permukaan (PAP). Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB dan BBNKB pada kondisi tertentu, serta mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Terakhir, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar serta pemberian tanda pelunasan pajak.

(-)

(-)