Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 155 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 155 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat II

Juga dikenal sebagai: PP 155/1961 · PP No. 155 Tahun 1961 · PP Nomor 155 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:26 April 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan26 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat II (PPN Jabar II) sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960. PPN Jabar II dibentuk untuk mengelola berbagai perkebunan yang sebelumnya berdiri sendiri, dengan tujuan meningkatkan ekonomi nasional melalui ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berfokus pada produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan dengan panduan dari Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 438.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi yang harus merupakan warga negara Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Bandung dan dapat membuka cabang di Jawa Barat. Semua pegawai perusahaan tunduk pada peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari Perusahaan sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)