Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi tahun anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok tanah air dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penugasan diberikan kepada penyedia jasa angkutan laut untuk menyelenggarakan PSO.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penugasan PSO kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
- Prinsip-prinsip penyelenggaraan PSO, yaitu melaksanakan pelayaran ke seluruh pelosok tanah air berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri dan trayek yang ditetapkan Direktur Jenderal, memberikan pelayanan sesuai standar, serta menjaga keselamatan dan keamanan penumpang.
- Pemberian kompensasi oleh Pemerintah kepada pelaksana angkutan laut nasional untuk pelaksanaan PSO sepanjang Tahun Anggaran 2015.
- Pembuatan Perjanjian Kerja antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang memuat antara lain pokok pekerjaan, hak dan kewajiban, nilai kontrak, persyaratan teknis, ketentuan cidera janji, dan penyelesaian perselisihan.
- Persyaratan bagi PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dalam melaksanakan PSO, yaitu memiliki jaringan trayek yang teratur, memenuhi standar pelayanan, dan menyediakan pelayanan tiket di semua kantor cabang.
- Hak Direktur Jenderal untuk menetapkan jaringan trayek, jangkauan, frekuensi pelayaran, standar pelayanan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta menerima laporan bulanan.
- Kewajiban PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk melaksanakan penugasan berdasarkan Perjanjian Kerja, mematuhi Perjanjian Kerja, melaporkan pelaksanaan PSO setiap bulan, dan memenuhi standar pelayanan.
- Verifikasi oleh Direktur Jenderal terhadap penyelenggaraan PSO sebagai dasar pencairan anggaran.
- Tanggung jawab Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atas pelaksanaan dan penggunaan dana PSO.
- Tanggung jawab Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas penyaluran dana PSO.
- Kewajiban pelaporan dan akuntansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemeriksaan terhadap penggunaan dana PSO oleh pemeriksa yang berwenang.