Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2018

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2/2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2018 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2018Tanggal Penetapan:28 November 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipeQanun
TemaHimne Aceh
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku28 November 2018
Tanggal Penetapan28 November 2018
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49), terkait ketentuan kumandang azan untuk mengiringi pengibaran Bendera Aceh.

Qanun Aceh ini mengatur tentang Himne Aceh sebagai simbol kekhususan budaya dan eksistensi keistimewaan Aceh, yang diselenggarakan berdasarkan asas keislaman. Tujuannya adalah melambangkan keistimewaan Aceh, membina semangat berbudaya, menjaga kerharmonisan masyarakat, mewujudkan masyarakat damai dan sejahtera, mempersatukan entitas budaya, serta memotivasi masyarakat untuk mencintai Aceh. Himne Aceh berjudul "Aceh Mulia" dan hak ciptanya dialihkan kepada Pemerintah Aceh. Penggunaan Himne Aceh diwajibkan dalam berbagai acara resmi dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa daerah. Tata cara menyanyikan Himne Aceh meliputi posisi berdiri tegak, sikap khidmat, dan dapat diiringi alat musik. Himne Aceh wajib diperkenalkan dan diajarkan di satuan pendidikan.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, ketentuan kumandang azan untuk mengiringi pengibaran Bendera Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49), dinyatakan tidak berlaku.

Setiap Orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).