di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1948 tentang Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948
Juga dikenal sebagai: PP 15/1948 · PP No. 15 Tahun 1948 · PP Nomor 15 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengetahui jumlah ternak yang sebenarnya di daerah Republik Indonesia di Jawa pada tahun 1948. Hal ini penting untuk memajukan perekonomian dan pembangunan, tidak hanya di bidang peternakan tetapi juga ekonomi rakyat secara umum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penduduk yang memiliki atau memelihara ternak untuk melaporkan jumlah dan jenis ternak mereka kepada pihak berwenang pada tanggal tertentu. Proses pelaporan melibatkan beberapa tingkatan pemerintahan, mulai dari Lurah hingga Dokter Hewan Kepala Daerah. Selain itu, diadakan perhitungan pengawasan di beberapa desa untuk memastikan keakuratan data. Peraturan ini juga menetapkan bahwa sapi dari perusahaan susu dan ternak babi tidak termasuk dalam perhitungan ini.