Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1948 tentang Menghitung Ternak Dalam Tahun 1948

Juga dikenal sebagai: PP 15/1948 · PP No. 15 Tahun 1948 · PP Nomor 15 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1948Tanggal Penetapan:9 Juli 1948
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenghitung Ternak Dalam Tahun 1948
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1948
Tanggal Penetapan09 Juli 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengetahui jumlah ternak yang sebenarnya di daerah Republik Indonesia di Jawa pada tahun 1948. Hal ini penting untuk memajukan perekonomian dan pembangunan, tidak hanya di bidang peternakan tetapi juga ekonomi rakyat secara umum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penduduk yang memiliki atau memelihara ternak untuk melaporkan jumlah dan jenis ternak mereka kepada pihak berwenang pada tanggal tertentu. Proses pelaporan melibatkan beberapa tingkatan pemerintahan, mulai dari Lurah hingga Dokter Hewan Kepala Daerah. Selain itu, diadakan perhitungan pengawasan di beberapa desa untuk memastikan keakuratan data. Peraturan ini juga menetapkan bahwa sapi dari perusahaan susu dan ternak babi tidak termasuk dalam perhitungan ini.

(-)

  1. Barang siapa yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 3 dan Pasal 13, atau memberikan keterangan tidak benar, dapat dihukum kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp.500,- dan hewan yang tidak didaftarkan dapat dirampas.
  2. Perbuatan dalam Pasal 14 dianggap sebagai pelanggaran, dan pengurus badan yang bersangkutan dapat dituntut dan dihukum.
  3. Pegawai yang diwajibkan menyelidiki dan mengusut kejahatan serta pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Jawatan Kehewanan dapat menyelidiki pelanggaran.