di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEN Industri
Juga dikenal sebagai: PP 54/1993 · PP No. 54 Tahun 1993 · PP Nomor 54 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Len Industri dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tujuan utama adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara sebagai investasi yang dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing perusahaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Len Industri, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang telah diinvestasikan sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp 10.601.073.140,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.