Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEN Industri

Juga dikenal sebagai: PP 54/1993 · PP No. 54 Tahun 1993 · PP Nomor 54 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Desember 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. LEN Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Desember 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Len Industri dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Tujuan utama adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara sebagai investasi yang dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing perusahaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT. Len Industri, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang telah diinvestasikan sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp 10.601.073.140,-. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)