Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 04/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 04 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:29 Januari 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewenangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan29 Januari 2004
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan daerah Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah pengakuan kewenangan kabupaten oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.

Tujuan: Menetapkan dasar hukum untuk kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Daerah: Meliputi kewenangan pangkal sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, semua kewenangan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, peradilan, moneter, agama, dan kewenangan lain sesuai peraturan.
  2. Kewenangan Wajib: Pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
  3. Dasar Penggunaan Kewenangan: Untuk penyusunan peraturan daerah, keputusan bupati, kebijakan daerah, penyusunan unit organisasi, perencanaan pelayanan dasar, dan alokasi anggaran.
  4. Penyelenggaraan Kewenangan: Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Bupati menetapkan daftar kewenangan kabupaten, dapat bekerjasama dengan daerah lain atau menyerahkan kewenangan ke provinsi dengan persetujuan DPRD.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala produk hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus dikaji dan ditinjau kembali. 2. Kewenangan-kewenangan tertentu atau bagian dari kewenangan tertentu yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh daerah, dapat dilaksanakan melalui kerjasama antara Kabupaten atau dengan Kota, kerjasama dengan Propinsi atau diserahkan ke Propinsi serta kerjasama dengan pihak ketiga lainnya.

(-)