Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian

Juga dikenal sebagai: Perka BPOM 18/2017 · Perka BPOM No. 18 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2017Tanggal Penetapan:27 September 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaStandar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku29 September 2017
Tanggal Penetapan27 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar kompetensi teknis bagi jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan tingkat keahlian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengawas farmasi dan makanan memiliki kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, penggunaan standar kompetensi teknis sebagai acuan untuk menilai unjuk kerja, melakukan sertifikasi profesi, serta menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sinergitas antara perolehan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan/pangkat dengan peningkatan kompetensi.

(-)

(-)