di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Statuta Polteknik Kelautan dan Perikanan Bitung
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 19/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 19/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bitung, yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Bitung. Statuta ini mencakup identitas Politeknik KP Bitung, yang merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan Politeknik KP Bitung adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan program kemitraan.
Organisasi Politeknik KP Bitung terdiri atas Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Statuta ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, pendidik dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan akreditasi.
Penyelenggaraan pendidikan mencakup program Diploma III dan program lain sesuai peraturan perundang-undangan, dengan kurikulum berbasis kompetensi dan pendekatan teaching factory. Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala, dan lulusan diberikan gelar Ahli Madya Perikanan (A.Md.Pi.). Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin bagi seluruh sivitas akademika.