Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 17/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Kehutanan & PerkebunanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat dan kepastian hukum kawasan hutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan dan perlunya pengukuhan kawasan hutan yang berkepastian hukum. Selain itu, peraturan ini juga merespon Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Tim IP4T: Bupati/Walikota membentuk Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tingkat kabupaten/kota. Gubernur membentuk Tim IP4T untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota. Tim ini bertugas melakukan pendataan, verifikasi, analisis data yuridis dan fisik, serta memberikan rekomendasi terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
  2. Proses IP4T: Tim IP4T melakukan pendataan lapangan, pengolahan data dengan sistem informasi geografis, dan menghasilkan peta serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
  3. Penegasan dan Pemberian Hak: Bagi pemohon yang telah menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih, permohonannya dapat diteruskan melalui penegasan hak. Bagi yang kurang dari 20 tahun, dapat diberikan hak atas tanah dalam rangka reforma agraria. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, tanah dapat dikelola melalui pola pemberdayaan masyarakat.
  4. Perubahan Kawasan Hutan: Kepala Kantor Wilayah BPN/Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan untuk dikaji dan dilakukan tata batas kawasan hutan. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan sebagai dasar penerbitan sertipikat hak atas tanah.
  5. Integrasi Tata Ruang: Perubahan kawasan hutan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah dan batasan luas tanah yang dapat disertipikatkan.

1. Permohonan hak atas tanah dalam kawasan hutan yang telah memperoleh klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/kota yang berisi pernyataan keabsahannya dan dilengkapi dengan peta yang memuat letak, batas dan luas diproses berdasarkan Peraturan Bersama ini. 2. Permohonan hak atas tanah dalam kawasan hutan yang telah memperoleh klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/kota yang berisi pernyataan keabsahannya tetapi belum dilengkapi dengan peta yang memuat letak, batas, dan luas diproses berdasarkan Peraturan Bersama ini. 3. Terhadap hak atas tanah yang telah diterbitkan tanda bukti haknya secara sporadik kepada orang perorangan, badan sosial/keagamaan dan instansi pemerintah sesuai ketentuan di bidang pertanahan yang berada didalam kawasan hutan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)