di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 17/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2014
Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat dan kepastian hukum kawasan hutan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan dan perlunya pengukuhan kawasan hutan yang berkepastian hukum. Selain itu, peraturan ini juga merespon Nota Kesepakatan Bersama (NKB) tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah dan batasan luas tanah yang dapat disertipikatkan.