Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 7/2008 · Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 09 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

  • Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Camat bertugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
  • Fungsi Kecamatan meliputi pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan, koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan, pemeliharaan prasarana, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan pemerintahan desa/kelurahan, dan pelayanan masyarakat.

Kelurahan:

  • Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
  • Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati melalui Camat.
  • Fungsi Kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana, pembinaan lembaga kemasyarakatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

Susunan Organisasi:

  • Kecamatan: Camat, Sekretariat (Subbagian Umum dan Keuangan, Subbagian Program), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pendapatan dan Pelayanan Umum, Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Kelurahan: Lurah, Sekretariat Kelurahan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketertiban dan Ketenteraman, Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Sosial, Seksi Pelayanan Umum, Kelompok Jabatan Fungsional.

Pembiayaan kecamatan dan kelurahan berasal dari APBD Kabupaten Cirebon.

(-)

(-)