Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.3/MENHUT/SETJEN/KUM.02/2/2026

Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.3/MENHUT/SETJEN/KUM.02/2/2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Judi Online dan Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: SE Menhut SE.3/MENHUT/SETJEN/KUM.02/2/2026 · SE Menhut No. SE.3/MENHUT/SETJEN/KUM.02/2/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 2026
KehutananHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Kehutanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukumnya.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN, memastikan tercapainya tujuan organisasi, serta menegakkan disiplin, kode etik, dan kode perilaku ASN. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi pimpinan satuan kerja dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terkait judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Setiap ASN wajib menghindari judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Pimpinan satuan kerja diwajibkan untuk mengutamakan pencegahan, yang meliputi pengawasan, teguran, penerbitan larangan tertulis, kampanye anti-judi, pembatasan akses, dan pemahaman mengenai hukuman disiplin. Dalam hal penanganan, pimpinan wajib memfasilitasi konseling bagi ASN yang terindikasi kecanduan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin sesuai peraturan yang berlaku, dan dapat mengenakan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat tergantung dampak pelanggaran. ASN yang menjadi tersangka dapat dikenai pemeriksaan disiplin, dan yang telah menjadi terdakwa akan ditindaklanjuti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ASN yang ditahan akan diberhentikan sementara. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keterlibatan dalam judi online dapat menjadi pertimbangan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja. Pimpinan Unit Kerja Eselon 1 juga bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi berkala serta melaporkannya kepada Menteri Kehutanan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat dikenai sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung pada dampak buruk bagi unit kerja, instansi, negara, atau pemerintah. 2. ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana perjudian online dan/atau segala bentuk perjudian lainnya, wajib diberhentikan sementara sebagai ASN. 3. Keterlibatan PPPK dalam kegiatan judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat dijadikan dasar pertimbangan PPK/Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja PPPK.