Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2012 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2012Tanggal Penetapan:25 Juni 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Juni 2012
Tanggal Penetapan25 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 249)

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009. Perubahan ini berkaitan dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagai standar wajib. SNI yang diberlakukan meliputi:

  1. SNI 04-6956.1-2003 mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) – Bagian 1: Umum; dan
  2. SNI 04-6956.2.1-2005 mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) – Bagian 2-1: Penerapan Persyaratan Umum RCCB Yang Berfungsi Tak Tergantung dari Tegangan Saluran dengan Nomor Harmonized System (HS) ex 8536.20.11.00, Harmonized System (HS) ex 8536.20.12.00, dan Harmonized System (HS) ex 8536.20.13.00, sebagai Standar Wajib.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Nomor Harmonized System (HS) untuk produk RCCB sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011.

(-)

(-)