di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2012 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009. Perubahan ini berkaitan dengan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagai standar wajib. SNI yang diberlakukan meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Nomor Harmonized System (HS) untuk produk RCCB sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011.