Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 9/2011 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:12 Oktober 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan12 Oktober 2011
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2003 Nomor 58).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PD BPR Bank Pasar Kabupaten Pemalang dan memperluas pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, meningkatkan taraf hidup rakyat, dan menjadi sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial mencakup tugas PD BPR Bank Pemalang, yaitu menggerakkan ekonomi kerakyatan, menyediakan modal usaha bagi UMKM, memberikan pelayanan modal yang mudah dan murah, serta mengupayakan sumber pendapatan daerah. Fungsi PD BPR Bank Pemalang adalah sebagai lembaga intermediasi di sektor keuangan. Usaha yang diselenggarakan meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit, dan penempatan dana pada bank lain.

Peraturan ini juga mengatur modal dasar PD BPR Bank Pemalang, organ perusahaan (Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi), kewenangan masing-masing organ, persyaratan dan tata cara pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi, tugas dan fungsi Dewan Pengawas dan Direksi, serta hak dan kewajiban mereka. Selain itu, diatur pula mengenai kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rencana kerja dan anggaran tahunan, laporan tahunan, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran PD BPR Bank Pemalang.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan PD BPR “Bank Pasar”, paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

(-)