Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 11/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu, dan pelayanan masyarakat melalui pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tojo Una-Una.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang tersebut serta melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, operasional, bimbingan, pembinaan, perizinan, dan pelayanan umum sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Dinas juga bertugas dalam pembinaan teknis, pengelolaan, penyusunan program, inventarisasi, penyediaan sarana, perawatan, dan pengawasan di bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain itu, Dinas bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi umum, pembinaan UPTD, dan kelompok jabatan fungsional.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Ketenagakerjaan, Bidang Ketransmigrasian, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.

(-)

(-)