di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Pegembangan Sistem Drainase Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2020 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kota, memperlancar aliran air hujan, dan mencegah genangan air di wilayah perkotaan. Peraturan ini didasarkan pada kewenangan Pemerintah Kota dalam pengelolaan drainase yang terhubung dengan sungai dalam daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan, termasuk penetapan kebijakan, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, serta pemberian izin terkait penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sistem drainase perkotaan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan drainase, memberdayakan pemangku kepentingan, menggunakan sistem drainase, mengendalikan daya rusak air, dan menyelenggarakan sistem informasi drainase perkotaan.
Perencanaan sistem drainase perkotaan meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik. Pelaksanaan konstruksi mencakup pembangunan baru dan normalisasi. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana drainase diatur untuk pengendalian banjir. Perlindungan dan pelestarian drainase perkotaan melibatkan masyarakat. Pengamanan drainase perkotaan meliputi pengelolaan wilayah aliran drainase, pengendalian daya rusak air, dan pengendalian aliran drainase.
Setiap orang berhak memperoleh informasi dan manfaat dari sistem drainase perkotaan serta menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan. Setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi drainase, memelihara prasarana dan sarana, serta memperoleh izin untuk mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan di tepi atau melintas saluran drainase, dan untuk mengambil air drainase selain keperluan sehari-hari.
Terdapat larangan untuk mengubah aliran drainase, menyadap air secara ilegal, membuang sampah yang menghambat aliran, membuang limbah yang mencemari, membuat galian yang mengganggu stabilitas saluran, menggembalakan hewan di sempadan saluran, merusak tanaman konservasi, membudidayakan tanaman di sempadan saluran, menghalangi kelancaran air, mendirikan bangunan di sempadan saluran, mengubah bangunan drainase tanpa izin, dan membangun bendung yang mengganggu fungsi drainase.
Masyarakat dan swasta dapat berperan dalam setiap tahapan pengelolaan drainase, termasuk penyediaan sumur resapan, biopori, kolam tandon, pemeliharaan drainase lokal, dan pengelolaan sistem drainase kawasan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan drainase perkotaan. Pembiayaan pengelolaan drainase perkotaan berasal dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.