Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dan Pegembangan Sistem Drainase Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2020 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2020Tanggal Penetapan:24 Februari 2020
Penyediaan Air BersihPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Dan Pegembangan Sistem Drainase Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku24 Februari 2020
Tanggal Penetapan24 Februari 2020
Tempat PenetapanSalatiga

(-)

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan ditetapkan dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kota, memperlancar aliran air hujan, dan mencegah genangan air di wilayah perkotaan. Peraturan ini didasarkan pada kewenangan Pemerintah Kota dalam pengelolaan drainase yang terhubung dengan sungai dalam daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan, termasuk penetapan kebijakan, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, serta pemberian izin terkait penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sistem drainase perkotaan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan drainase, memberdayakan pemangku kepentingan, menggunakan sistem drainase, mengendalikan daya rusak air, dan menyelenggarakan sistem informasi drainase perkotaan.

Perencanaan sistem drainase perkotaan meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik. Pelaksanaan konstruksi mencakup pembangunan baru dan normalisasi. Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana drainase diatur untuk pengendalian banjir. Perlindungan dan pelestarian drainase perkotaan melibatkan masyarakat. Pengamanan drainase perkotaan meliputi pengelolaan wilayah aliran drainase, pengendalian daya rusak air, dan pengendalian aliran drainase.

Setiap orang berhak memperoleh informasi dan manfaat dari sistem drainase perkotaan serta menyampaikan keberatan terhadap rencana penyelenggaraan. Setiap orang wajib menjaga kelestarian fungsi drainase, memelihara prasarana dan sarana, serta memperoleh izin untuk mendirikan, mengubah, atau membongkar bangunan di tepi atau melintas saluran drainase, dan untuk mengambil air drainase selain keperluan sehari-hari.

Terdapat larangan untuk mengubah aliran drainase, menyadap air secara ilegal, membuang sampah yang menghambat aliran, membuang limbah yang mencemari, membuat galian yang mengganggu stabilitas saluran, menggembalakan hewan di sempadan saluran, merusak tanaman konservasi, membudidayakan tanaman di sempadan saluran, menghalangi kelancaran air, mendirikan bangunan di sempadan saluran, mengubah bangunan drainase tanpa izin, dan membangun bendung yang mengganggu fungsi drainase.

Masyarakat dan swasta dapat berperan dalam setiap tahapan pengelolaan drainase, termasuk penyediaan sumur resapan, biopori, kolam tandon, pemeliharaan drainase lokal, dan pengelolaan sistem drainase kawasan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan drainase perkotaan. Pembiayaan pengelolaan drainase perkotaan berasal dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.

1. Semua ketentuan mengenai pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase Perkotaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase Perkotaan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pembatalan izin, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.