Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 6/2016 · Perda Kabupaten Lamandau No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2017Tanggal Penetapan:5 Maret 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku15 Maret 2017
Tanggal Penetapan05 Maret 2016
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan urusan anak, serta untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat bagi anak-anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan, hak pendidikan dan budaya, serta hak perlindungan khusus. Kewajiban anak mencakup menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga dan negara, serta menunaikan ibadah.
  2. Ruang lingkup penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang meliputi kondisi fisik wilayah yang layak anak dan kondisi non-fisik yang ramah anak.
  3. Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, termasuk pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program terkait anak. Sekretariat Gugus Tugas berkedudukan di kantor Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
  4. Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  5. Penyediaan data anak yang komprehensif sebagai bahan penyusunan RAD.
  6. Pembentukan forum partisipasi anak sebagai representasi anak dalam penyusunan kebijakan terkait anak.
  7. Kewajiban dan tanggung jawab setiap orang atau badan usaha untuk menghasilkan produk atau jasa yang ramah anak, menyediakan sarana prasarana layak anak, dan tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.

1. Tim kerja perlindungan anak dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang telah dibentuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai ditentukan sesuai dengan Keputusan Bupati. 2. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 ayat (2), Pasal 21 dan Pasal 22, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan batas waktu pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administratif kependudukan. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar hak-hak anak dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, diancam Pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4. Sanksi pidana lainnya diatur dalam pasal 32 hingga pasal 40.