Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan urusan anak, serta untuk menciptakan rasa aman, ramah, dan bersahabat bagi anak-anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dan kesejahteraan, hak pendidikan dan budaya, serta hak perlindungan khusus. Kewajiban anak mencakup menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga dan negara, serta menunaikan ibadah.
- Ruang lingkup penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang meliputi kondisi fisik wilayah yang layak anak dan kondisi non-fisik yang ramah anak.
- Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, termasuk pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program terkait anak. Sekretariat Gugus Tugas berkedudukan di kantor Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
- Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan terintegrasi dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
- Penyediaan data anak yang komprehensif sebagai bahan penyusunan RAD.
- Pembentukan forum partisipasi anak sebagai representasi anak dalam penyusunan kebijakan terkait anak.
- Kewajiban dan tanggung jawab setiap orang atau badan usaha untuk menghasilkan produk atau jasa yang ramah anak, menyediakan sarana prasarana layak anak, dan tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.