Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 14 Tahun 2014 tentang APBD Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 14/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2014Tanggal Penetapan:23 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku23 Desember 2014
Tanggal Penetapan23 Desember 2014
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 39.970.930.000,00
  • Dana Perimbangan: Rp. 750.624.745.000,00
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp. 141.962.517.606,47

PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana desa.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung: Rp. 489.987.483.083,00
  • Belanja Langsung: Rp. 481.389.694.113,00

Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan: Rp. 181.055.457.761,53
  • Pengeluaran Pembiayaan: (Rp. 36.246.399.998,00)

Penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)