Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 27/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 27 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah di Kota Padangsidimpuan. Maksud dari pengelolaan pembuangan air limbah adalah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemeliharaan kualitas air pada sumber air di daerah. Tujuannya adalah agar air pada sumber air dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk melindungi kelestarian flora, fauna, dan mikroorganisme yang bermanfaat.

Objek retribusi adalah setiap orang atau Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan Pengelolaan Pembuangan Air Limbah. Setiap kegiatan industri/usaha farmasi yang menghasilkan air limbah dan membuangnya ke media lingkungan air harus memiliki izin. Untuk memperoleh izin, pemohon harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin lokasi, rekomendasi teknis, dan saluran pembuangan air limbah yang sesuai. Izin berlaku selama 3 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara memperoleh izin, kewajiban pemegang izin, serta kondisi di mana izin tidak berlaku atau dapat dicabut. Besaran tarif retribusi izin pengelolaan pembuangan air limbah ditetapkan berdasarkan jenis usaha (industri, usaha, farmasi, dll.) dan golongan (kecil, sedang, besar) serta jenis perizinan (izin baru atau daftar ulang). Tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi juga diatur dalam peraturan ini.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan. Diatur pula mengenai penyelesaian keberatan atas SKRD dan STRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang. 2. Dalam hal tunggakan pembayaran Retribusi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak diselesaikan dapat dikenakan tindakan pencabutan izin dan penutupan penyegelan terhadap saluran Pembuangan Air Limbah sampai dengan proses pelunasan tunggakan diselesaikan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.