di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 41/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbarui ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum agar sesuai dengan perkembangan terkini. Tujuannya adalah untuk menciptakan struktur industri perbankan nasional yang kuat, efisien, dan berdaya saing, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum, termasuk persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi. Penggabungan dan peleburan dapat dilakukan antara bank umum konvensional dan/atau bank umum syariah. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan dengan syarat tertentu. Integrasi melibatkan pengalihan aset dan/atau liabilitas dari kantor cabang bank luar negeri ke bank dalam negeri. Konversi mengubah izin usaha kantor cabang bank luar negeri menjadi bank dalam negeri. Semua proses ini memerlukan izin dari OJK dan harus memperhatikan kepentingan bank, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat.