Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) oleh Rafat Ali Rizvi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2011 · PERPRES No. 38 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenugasan kepada Menteri Keuangan untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitase di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) oleh Rafat Ali Rizvi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Keuangan dalam menangani permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan negara dalam menghadapi permohonan arbitrase tersebut. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa, penganggaran dan pembiayaan, membentuk Tim Pendukung, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kewenangan ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Menteri Keuangan juga mendapatkan arahan dari Wakil Presiden dan harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden. Biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Keuangan.

(-)

(-)