Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Keuangan dalam menangani permohonan arbitrase yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan negara dalam menghadapi permohonan arbitrase tersebut. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur tata cara pengadaan barang/jasa, penganggaran dan pembiayaan, membentuk Tim Pendukung, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Pelaksanaan kewenangan ini harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Menteri Keuangan juga mendapatkan arahan dari Wakil Presiden dan harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden. Biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Keuangan.