di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang APBD TA 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 1/2015 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 703.056.006.091,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp. 737.318.384.598,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (34.262.378.507,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mencakup Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembayaran pokok utang.