Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MG.03/MEM.M/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 149.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 149.K/MG.03/MEM.M/2026 · Kepmen ESDM No. 149.K/MG.03/MEM.M/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2026Tanggal Penetapan:17 April 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 April 2026
Tanggal Penetapan17 April 2026

(-)

Keputusan Menteri ini diterbitkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 8 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Metodologi, Formula Harga, dan Harga Minyak Mentah Indonesia. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga bagi transaksi minyak mentah di Indonesia untuk periode bulan Maret 2026.

Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia untuk bulan Maret 2026 sebesar US$102,26/barrel. Penetapan harga ini mencakup klasifikasi Minyak Mentah Utama serta Minyak Mentah Lainnya yang terdiri dari Minyak Mentah Permanen dan Minyak Mentah Sementara. Harga tersebut dihitung berdasarkan formula harga yang telah ditetapkan sebelumnya, dengan rincian harga spesifik untuk setiap jenis minyak mentah yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)