Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 142 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 142/2000 · Keppres No. 142 Tahun 2000 · Keppres Nomor 142 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2000Tanggal Penetapan:6 Oktober 2000
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Remisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2000
Tanggal Penetapan06 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 142 Tahun 2000 ini bertujuan untuk merehabilitasi nama baik Sdr. Drs. NURDIN AR., seorang bekas narapidana, dalam rangka mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Rehabilitasi ini dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Dengan rehabilitasi ini, hak-hak Sdr. Drs. NURDIN AR. sebagai Warga Negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Pelaksanaan keputusan ini dipercayakan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung.

(-)

(-)