di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor jasa perbankan. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur modal Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi melakukan penambahan penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar rupiah). Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Provinsi menjadi Rp. 600.000.000.000,- (enam ratus miliar rupiah). Penyertaan modal ini dalam bentuk kepemilikan saham dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Realisasi penyertaan modal akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Penyetoran penyertaan modal dilaksanakan setiap tahun dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi.