Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2024 · PERPRES No. 11 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2024Tanggal Penetapan:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2024
Tanggal Penetapan26 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan besaran gaji yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi dan produktivitas pegawai yang bersangkutan.

1. Ketentuan perubahan gaji mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

(-)