Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2017Tanggal Penetapan:13 November 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku13 November 2017
Tanggal Penetapan13 November 2017
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 38)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 6 yang menetapkan frekuensi pengawasan menara telekomunikasi sebanyak 2 kali dalam setahun. Pasal 7 diubah dengan menghilangkan ayat (3) dan merevisi ayat (2) terkait biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang mencakup belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai. Pasal 8 juga mengalami perubahan signifikan dengan penambahan beberapa ayat yang mengatur formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (RPMT) berdasarkan indeks variabel jarak tempuh (dalam dan luar kota) dan indeks variabel jenis konstruksi menara (Menara Pole, Menara 3 kaki, Menara 4 kaki), serta menetapkan tarif retribusi sebesar Rp. 2.500.000,-. Tarif ini dihitung dengan mempertimbangkan biaya operasional pengendalian dan pengawasan, termasuk honorarium petugas, transportasi, uang makan, dan alat tulis kantor. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tarif retribusi harus didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian, bukan berdasarkan NJOP PBB menara telekomunikasi.

(-)

(-)