Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 12/2011 · Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 14 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Ibukota Kabupaten Bekasi dan sekitarnya (Koridor Timur-Barat) (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2001 Nomor 4 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2003–2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2003 tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2003–2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Khusus Pantai Utara Kabupaten Bekasi Tahun 2003-2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi Tahun 2003 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arahan pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta untuk memberikan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha sehingga terwujud keterpaduan pembangunan antarsektor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur Ruang:** * Sistem perkotaan yang terdiri dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp), dan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). * Sistem jaringan prasarana wilayah yang meliputi transportasi darat, perkeretaapian, dan transportasi laut. 2. **Pola Ruang:** * Kawasan lindung yang meliputi hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan sekitar situ, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya. * Kawasan budidaya yang meliputi hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, pesisir dan laut, serta kawasan peruntukan lainnya. 3. **Kawasan Strategis:** * Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang memperhatikan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabekpunjur dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) seperti Koridor Bekasi-Cikampek, pertanian lahan basah dan beririgasi teknis Pantura, serta Pesisir Pantura. 4. **Arahan Pemanfaatan Ruang:** * Indikasi program utama penataan ruang wilayah yang meliputi perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah kabupaten, dengan tahapan pelaksanaan RTRW Kabupaten yang terbagi dalam 4 (empat) tahap.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan : a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian layak. 3. Pemanfaatan ruang di Kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan daerah ini, akan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.