Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar layanan perlindungan bagi perempuan dan anak guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi. Standar ini menjadi pedoman bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menyelenggarakan layanan yang meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan mekanisme layanan dan sistem informasi data untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pendekatan manajemen kasus untuk memastikan kebutuhan penerima manfaat terpenuhi.