Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2007 ini dibentuk dengan latar belakang adanya tindakan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan di IPDN guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem, metodologi, kurikulum pendidikan, pengasuhan, kehidupan kampus, dan kegiatan Praja. Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas memberikan saran perbaikan untuk mewujudkan pendidikan yang baik, bermutu, profesional, dan bertanggung jawab, serta tata kehidupan Praja yang transparan, bermoral, dan bebas dari kekerasan. Tim terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan dukungan dari pihak terkait dan tenaga profesional. Tim diberi waktu dua bulan untuk melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.