Peraturan Daerah ini mengubah nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Artha Sukma (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan, serta sebagai sumber pendapatan daerah. PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) tetap berfungsi sebagai Bank Perkreditan Rakyat.
Perubahan ini bertujuan untuk:
meningkatkan permodalan bank,
meningkatkan daya saing bank,
memperluas wilayah dan produk usaha bank,
membantu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak, kewajiban, komisaris, direksi, dan pegawai PD. BPR Artha Sukma Sejahtera beralih ke PT. BPR Artha Sukma (Perseroda), dan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati memproses perubahan ini sesuai prosedur perundang-undangan dan menunjuk pejabat yang membidangi BUMD untuk mewakili Pemerintah Daerah. PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) tunduk pada hukum perbankan dan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 47.562.064.297,00, yang terdiri dari modal berupa uang dan barang. Sebagian besar atau komposisi modal disetor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara.