Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 13/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah)
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini mengubah nama dan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Artha Sukma (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan, serta sebagai sumber pendapatan daerah. PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) tetap berfungsi sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Perubahan ini bertujuan untuk: meningkatkan permodalan bank, meningkatkan daya saing bank, memperluas wilayah dan produk usaha bank, membantu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Seluruh kekayaan, kegiatan usaha, hak, kewajiban, komisaris, direksi, dan pegawai PD. BPR Artha Sukma Sejahtera beralih ke PT. BPR Artha Sukma (Perseroda), dan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. Bupati memproses perubahan ini sesuai prosedur perundang-undangan dan menunjuk pejabat yang membidangi BUMD untuk mewakili Pemerintah Daerah. PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) tunduk pada hukum perbankan dan peraturan perundang-undangan. Modal dasar PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 47.562.064.297,00, yang terdiri dari modal berupa uang dan barang. Sebagian besar atau komposisi modal disetor mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara.

1. Dalam proses perubahan nama dan bentuk Badan Hukum PD. BPR Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara menjadi PT. BPR Artha Sukma (Perseroda), maka Dewan Komisaris dan Direksi serta pegawai PD. BPR Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan diterimanya ijin operasional PT. BPR Artha Sukma (Perseroda) dari Otoritas Jasa Keuangan.

(-)